Buser Satreskrim Polres Rote Ndao Bekuk 3 Pelaku Judi Kartu Remi

- 25 Juni 2024, 20:59 WIB
Buser Polres Rote Ndao, Briptu Nikodemus Hede dan Briptu Djuone Lay, saat mengamankan tiga pelaku judi kartu di Mapolres setempat pada, Sabtu (22/6/2024). (Foto: Humas Polres Rote Ndao)
Buser Polres Rote Ndao, Briptu Nikodemus Hede dan Briptu Djuone Lay, saat mengamankan tiga pelaku judi kartu di Mapolres setempat pada, Sabtu (22/6/2024). (Foto: Humas Polres Rote Ndao) /

Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan bagi para pelaku yakni pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,-

Baca Juga: Simon Petrus Kamlasi Dukung Pengembangan Pertanian Umat Paroki St. Fransiskus Asisi Lakulo Malaka

Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti yang diamankan saat penggrebekan berupa uang tunai senilai Rp3.067.000,- serta, barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

"Salah seorang pemain berinisial FM kabur saat penggrebekan. Namun, hari ini FM datang sendiri ke Mapolres untuk di-BAP. Para pelaku sudah lengkap," ujar AKP Markus Foes.***

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah