Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan bagi para pelaku yakni pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,-
Baca Juga: Simon Petrus Kamlasi Dukung Pengembangan Pertanian Umat Paroki St. Fransiskus Asisi Lakulo Malaka
Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti yang diamankan saat penggrebekan berupa uang tunai senilai Rp3.067.000,- serta, barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
"Salah seorang pemain berinisial FM kabur saat penggrebekan. Namun, hari ini FM datang sendiri ke Mapolres untuk di-BAP. Para pelaku sudah lengkap," ujar AKP Markus Foes.***