OPINI: Hak Memilih Sekolah dan Sistem Zonasi

- 27 Juni 2024, 14:12 WIB
Ilustrasi peserta didik baru
Ilustrasi peserta didik baru /Dokumen Asy’ari Hidayah Hanafi/

Sebelum lebih jauh membahas kekurangan dan kelebihan sistem zonasi, ada baiknya kita betul-betul memahami jalur zonasi terlebih dahulu. Jalur zonasi memberi kemudahan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah untuk melanjutkan studi di sekolah yang satu zona dengannya. Domisili calon peserta didik ini dilihat dari alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB.

 

Mendikbud Nadiem Makarim memang tidak menghapus jalur zonasi pada PPDB tahun ini sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Alasan di balik tetap adanya zonasi antara lain untuk memberikan fleksibilitas pada daerah dan meratakan kuantitas dan kualitas guru. Dalam menindaklanjuti hal ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur juga mengeluarkan edaran berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Skolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tingkat Kabupaten Flores Timur Tahun Pelajaran 2024/2025. Di dalam edaran tersebut termuat presentase penerimaan peserta didik baru dengan empat jalur yakni, jalur zonasi 70% untuk SD dan 50% untuk SMP, jalur afirmasi 15% dari daya tampung sekolah, jalur penpindahan tugas orang tua/wali 5% dan jalur prestasi 10%.

Baca Juga: Sempat Putus Harapan karena Kesulitan Ekonomi, Akhirnya Patrisia Bisa Daftar Sekolah di SMA

Dari pemaparan di atas para pembaca tentu tahu bahwa saat ini pemangku kepentingan telah memberlakukan kebijakan yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Hal ini menyebabkan hak orang tua untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka sering berbenturan dengan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Para pembaca yang budiman, tulisan ini sekadar  membahas isu-isu penting terkait hak memilih sekolah dan sistem zonasi, serta mencari solusi yang seimbang antara hak individu dan keadilan sosial.

 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah hak memilih sekolah itu kebebasan atau tantangan?.

Hak orang tua untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka merupakan salah satu kebebasan dasar dalam pendidikan. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang tua untuk memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan, minat, dan kepribadian anak. Namun, tidak semua orang tua memiliki sumber daya yang cukup untuk mewujudkan kebebasan ini. Biaya transportasi, biaya sekolah, dan informasi tentang kualitas sekolah menjadi tantangan bagi sebagaian orang tua.

 

Sistem zonasi hadir sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak. Dengan mendaftarkan anak-anak ke sekolah berdasarkan zona tempat tinggal, sistem ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah di daerah atau satu wilayah. Namun, kebijakan ini juga mendapat kritik dari sebagian masyarakat yang menganggap sistem ini membatasi kebebasan orang tua untuk memilih sekolah bagi anaknya.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Asy’ari Hidayah Hanafi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah