OPINI: Hak Memilih Sekolah dan Sistem Zonasi

- 27 Juni 2024, 14:12 WIB
Ilustrasi peserta didik baru
Ilustrasi peserta didik baru /Dokumen Asy’ari Hidayah Hanafi/

 

 

 

HAK MEMILIH SEKOLAH DAN SISTEM ZONASI

Oleh: Asy’ari Hidayah Hanafi, S. Pd

Guru/Penulis

 

SuaraLamaholot.com - Masa liburan sekolah telah tiba, satu kesempatan yang sedang diidam-idamkan oleh guru juga murid, lantaran enam bulan penuh berkutat dengan segala macam persoalan pendidikan di sekolah masing-masing. Namun kesempatan idaman itu akan lebur begitu saja, kata liburan sepertinya tidak ada dalam kamus guru-guru, terutama bagi Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru. Soasialisai digalakkan, baik secara lisan, tulisan, infografis bahkan audiovisual. Sungguh mereka masih tetap disibukkan dengan urusan yang satu ini. Beberapa sekolah memiliki cara yang unik untuk mempromosikan sekolahnya (tergantung kreatifitas gurunya). Tetapi konon katanya ada juga sekolah yang melakukan “cara-cara aneh” demi mendapatkan peserta didik baru. eh eh.

 

Sebelum lebih jauh membahas kekurangan dan kelebihan sistem zonasi, ada baiknya kita betul-betul memahami jalur zonasi terlebih dahulu. Jalur zonasi memberi kemudahan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah untuk melanjutkan studi di sekolah yang satu zona dengannya. Domisili calon peserta didik ini dilihat dari alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB.

 

Mendikbud Nadiem Makarim memang tidak menghapus jalur zonasi pada PPDB tahun ini sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Alasan di balik tetap adanya zonasi antara lain untuk memberikan fleksibilitas pada daerah dan meratakan kuantitas dan kualitas guru. Dalam menindaklanjuti hal ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur juga mengeluarkan edaran berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Skolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tingkat Kabupaten Flores Timur Tahun Pelajaran 2024/2025. Di dalam edaran tersebut termuat presentase penerimaan peserta didik baru dengan empat jalur yakni, jalur zonasi 70% untuk SD dan 50% untuk SMP, jalur afirmasi 15% dari daya tampung sekolah, jalur penpindahan tugas orang tua/wali 5% dan jalur prestasi 10%.

Baca Juga: Sempat Putus Harapan karena Kesulitan Ekonomi, Akhirnya Patrisia Bisa Daftar Sekolah di SMA

Dari pemaparan di atas para pembaca tentu tahu bahwa saat ini pemangku kepentingan telah memberlakukan kebijakan yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Hal ini menyebabkan hak orang tua untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka sering berbenturan dengan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Para pembaca yang budiman, tulisan ini sekadar  membahas isu-isu penting terkait hak memilih sekolah dan sistem zonasi, serta mencari solusi yang seimbang antara hak individu dan keadilan sosial.

 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah hak memilih sekolah itu kebebasan atau tantangan?.

Hak orang tua untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka merupakan salah satu kebebasan dasar dalam pendidikan. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang tua untuk memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan, minat, dan kepribadian anak. Namun, tidak semua orang tua memiliki sumber daya yang cukup untuk mewujudkan kebebasan ini. Biaya transportasi, biaya sekolah, dan informasi tentang kualitas sekolah menjadi tantangan bagi sebagaian orang tua.

 

Sistem zonasi hadir sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak. Dengan mendaftarkan anak-anak ke sekolah berdasarkan zona tempat tinggal, sistem ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah di daerah atau satu wilayah. Namun, kebijakan ini juga mendapat kritik dari sebagian masyarakat yang menganggap sistem ini membatasi kebebasan orang tua untuk memilih sekolah bagi anaknya.

 

Mari kita cermati beberapa dampak sistem zonasi terhadap akses pendidikan. Pertama meningkatkan pemerataan; sistem zonasi dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan dengan menjamin setiap anak dapat bersekolah di lingkungan terdekat, terlepas dari latar belakang sosial-ekonomi keluarga. Kedua mengurangi segregasi; dengan mencampur peserta didik dari berbagai latar belakang, sistem zonasi dapat mengurangi segregasi dan meningkatkan interaksi antara anak-anak dari berbagai golongan masyarakat. Ketiga Tantangan Mobilitas; Bagi keluarga yang tinggal di wilayah tertentu, sistem zonasi dapat membatasi pilihan sekolah dan menimbulkan kesulitan mobilitas bagi anak-anak yang ingin bersekolah di luar zona tempat tinggal. Hal ini penyebab utamanya adalah jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang sezona lebih jauh dari pada ke sekolah yang bukan sezona.  

 

Peran Orang Tua dalam Memilih Sekolah

Dalam sistem zonasi, peran orang tua dalam memilih sekolah menjadi terbatas. Namun, orang tua tetap dapat berperan aktif dalam memantau kualitas sekolah di zona tempat tinggal mereka, serta menyuarakan aspirasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Orang tua juga dapat mencari informasi tentang program-program unggulan yang ditawarkan sekolah di zona mereka untuk memastikan kebutuhan anak terpenuhi.

 

Beberapa pertimbangan  yang membuat kecenderungan orang tua wali murid  memilih sekolah untuk anaknya, diantaranya. Kualitas akademik, dalam sistem zonasi, orang tua perlu mempertimbangkan kualitas akademik sekolah, termasuk nilai akreditasi, prestasi siswa, dan reputasi sekolah di mata masyarakat. Fasilitas dan Infrastruktur, selain akademik, orang tua juga perlu melihat kondisi fisik sekolah, seperti ketersediaan laboratorium, perpustakaan, UKS dan sarana olahraga yang dapat mendukung pengembangan potensi anak. Lingkungan Sekolah, aspek lingkungan sekolah, seperti keamanan, kebersihan, dan budaya sekolah yang kondusif  bagi pembelajaran juga penting untuk dipertimbangkan. 

 

Walaupun sistem zonasi bertujuan untuk menyediakan akses pendidikan yang setara, masih terdapat tantangan dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan secara menyeluruh. Masalah seperti keterbatasan anggaran, kualitas tenaga pengajar, dan kesenjangan fasilitas antara sekolah di daerah tetentu masih menjadi kendala. Pemerintah perlu melakukan investasi besar dan intervensi yang komprehensif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.

 

Dari beberapa catatan penting di atas, penulis mencoba memeberikan solusi yang seimbang antara hak dan pemerataan.

Peningkatan pilihan, memperluas pilihan sekolah dengan menawarkan program-program unggulan di setiap zona, sehingga orang tua tetap memiliki opsi untuk memilih sekolah yang terbaik dalam mengembangkan minat bagi anak-anak mereka.

 

Subsidi Transportasi, memberikan subsidi transportasi bagi keluarga berpenghasilan rendah agar dapat membiayai biaya mobilitas anak ke sekolah di luar maupun di dalam zona tempat tinggal yang terkendala jarak ke sekolah.

 

Peningkatan Kualitas, meningkatkan investasi dan intervensi untuk memperkuat kualitas pendidikan di seluruh sekolah, sehingga setiap sekolah zona dapat memberikan pengalaman belajar yang baik bagi anak-anak.

Baca Juga: Berpihak pada Ekologi, Polisi di Polres Flores Timur Tanam Anakan Pohon

Dengan menerapkan solusi yang seimbang antara hak orang tua dan upaya pemerataan, diharapkan sistem pendidikan di daerah kita dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak untuk mengembangkan potensi mereka secara maksimal.***

 

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Asy’ari Hidayah Hanafi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah