Untuk keistimewaan yang diberikan kepada bagi calon peserta didik untuk masuk SD pada usia ini hanya diberikan kepada anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa dan juga memiliki kesiapan secara psikis.
Hal ini tentu saja perlu dilengkapi dengan persyaratan tertentu yaitu adanya pembuktian berupa rekomendasi tertulis dari psikologi profesional yang membenarkan perihal kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dari calon peserta didik tersebut.
Dalam hal ini jika psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Giat Kemanusiaan Jelang HUT Bhayangkara, Afirmasi Kepedulian Polres Flores Timur
Demikian syarat usia anak masuk SD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, semoga bermanfaat!.***