Sah, Lapas kelas IIB Kalabahi NTT Resmi Miliki Ijin Operasional Klinik Pratama

- 14 Mei 2024, 14:58 WIB
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Christina Beli saat menyerahkan Surat izin operasional klinik kepada Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan diruang kerjanya, Senin (13/5/2024).
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Christina Beli saat menyerahkan Surat izin operasional klinik kepada Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan diruang kerjanya, Senin (13/5/2024). /

 

Suara Lamaholot - Upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan akses pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan, Kalapas Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, menerima secara langsung surat izin operasional klinik Pratama Lapas Kalabahi, Senin 12 Mei 2024.

Surat izin operasional klinik diserahkan langsung kepada Kalapas Kalabahi oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Christina Beli, bertempat di dinas terkait.

Baca Juga: Rekomendasi Kasur Busa Royal Foam bagi Anak Kos, Nomor 1 Keren

Surat izin operasional klinik pratama dikeluarkan usai Lapas Kalabahi melewati serangkaian tes uji kelayakan pendirian klinik dan kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh dinas kesehatan dan dinas PMPTSP pada bulan Maret dan April 2024.

Baca Juga: Hadiri Undangan BPMP, Ketua Ombudsman NTT Soroti Masalah Klasik Sistem PPDB Khususnya di Sekolah Negeri

Kalapas yang hadir dan menerima secara langsung surat izin tersebut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati Alor, Dinas Kesehatan, dan Dinas PMPTSP kabupaten Alor atas keterlibatan dalam terbitanya surat izin klinik pratama Lapas Kalabahi.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting di NTT, Duta GenRe Gencar Adakan Sosialiasi di Sekolah

“Saya Kalapas Kalabahi, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Alor, Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP yang sudah membantu kami dalam terbitnya surat izin pendirian klinik ini. Kami berharap dengan ini kami mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan akses kesehatan bagi warga binaan kami,” ujar Yusup.***

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah