Suara Lamaholot.com. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 lalu telah melibatkan Menteri Kominfo, Jhonny G.Plate.
Kuasa hukum Jhonny Plate, Achmad Cholidin mengatakan, Jhonny Plate siap menjadi justice collaborator dalam kasus yang melibatkan kliennya tersebut.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara Senin 12 Juni 2023.
Cholidin menyebut, sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus ini dibuka seluas-luasnya agar diketahui publik.
Pada kasus di atas, Jhonny telah disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau ada informasi, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny akan membuka diri untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan ia siap," terangnya.
Namun, beber Cholidin, Johnny G. Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menurut dia, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.