Suara Lamaholot.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang oleh Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sehingga membuktikan tidak ada sosok yang kebal hukum di Tanah Air.
"Patut diapresiasi. Pertama, di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sukar didekap, ternyata tidak terbukti. Pihak kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri kita," sebut Pangeran dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Sebagaimana dikutip Antara 3 Agustus 2023.
Menurut dia, anggapan yang mengatakan bahwa Panji Gumilang mungkin mendapatkan perlindungan kekuasaan juga ternyata tidak terbukti.
Pangeran menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuktikan pula bahwa kinerja penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri telah berjalan dengan fair sesuai dengan perolehan fakta-fakta.
"Artinya proses pembuktian yang dinilai membutuhkan waktu yang cukup lama, akhirnya satu hal yang pasti adalah, keputusan penetapan tersangka Panji Gumilang ini melegakan," ujarnya.
Di samping kasus penistaan agama, dia mengingatkan Polri untuk mendalami pula kasus-kasus terkait Panji Gumilang lainnya, khususnya terkait dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan langsung korban-korbannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Kamis 3 Agustus 2023, Hati-Hatilah dengan keluhan terkait Kepala dan Sistem Saraf!
"Dugaan adanya kasus pelanggaran pidana wajib diusut tuntas. Ini untuk menghindari siapa pun yang telah menjadi korban dari dugaan perbuatan pidana dari Panji Gumilang tidak memperoleh asas keadilan hukumnya," tegasnya.
Terakhir, Pangeran pun mengingatkan pihak kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan melakukan penempatan di sel tahanan dengan sebaik-baiknya.
"Mengingat usia tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sudah cukup sepuh yaitu 77 tahun," kata dia.