Menkominfo Mengimbau Transparansi Publik Wajib Ditingkatkan Demi Jaga Kepercayaan Masyarakat

- 8 Agustus 2023, 16:02 WIB
Foto Menkominfo RI Budi Arie Setiadi
Foto Menkominfo RI Budi Arie Setiadi /Kominfo.go.id/

Suara Lamaholot.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterbukaan informasi publik di Indonesia wajib dijadikan budaya khususnya di lingkungan Pemerintah agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dapat diwujudkan dengan mendorong seluruh pihak untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik sebagai budaya,” jelas Budi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sebagaimana dikutip dari Antara Selasa 8 Agustus 2023.

Dirinya menyebutkan keterbukaan informasi publik adalah salah satu fundamental yang penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam memajukan bangsa Indonesia apalagi di era yang makin digital.

Baca Juga: Damairia Pakpahan Sabet Penghargaan S.K Trimurti Tahun 2023 dari AJI Indonesia

Hal itu juga tertuang dalam peraturan yang dimiliki Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar akses informasi yang luas, terbuka, dan bertanggung jawab harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat.

Keinginan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya berkaca pada laporan Komisi Informasi Pusat RI di 2021 yang menunjukkan hanya 24,63 persen dari 337 badan publik yang diperiksa masuk kualifikasi informatif.

Data itu juga artinya menunjukkan tidak sampai separuh dari total badan publik di Indonesia telah memberikan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Shio Macan 8 Agustus 2023, Kamu Memiliki Karisma Kepemimpinan Terapkan Hal Itu dalam Hidupmu

Maka dari itu, setiap badan publik didorong untuk melakukan pembenahan dan memberikan perhatian pada upaya menciptakan tata kelola penyebaran informasi publik yang lebih baik.

“Ini merupakan pengingat bagi kita bahwa selama lebih dari 10 tahun UU No. 14 Tahun 2008 disahkan, masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” terang Budi.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah