Suara Lamaholot.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” sebut Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami di Jakarta. Sebagaimana dikutip dari Antara Jumat 18 Agustus 2023.
Ia menyampaikan, pemberian sanksi itu dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Diketahui terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Penjajakan dari inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.
Murti menegaskan, teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit tersebut memberikan hukuman kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.
Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, tegas Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.