Temuan Baru Dugaan Adanya TPPU Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Gerak Cepat Periksa Dua Saksi

- 22 Agustus 2023, 17:05 WIB
 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa dua saksi terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa dua saksi terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) /Isu Bogor- Pikiran Rakyat/

Suara Lamaholot.com - Diketahui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa dua saksi terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Sebagaimana dikutip dari Antara, hari Selasa 22 Agustus 2023. kedua saksi ini diduga ada keterkaitanya dengan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS,” sebut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Wajib Tahu! Sebulum Touring Pengendara Roda Dua Perlu Perhatikan Beberapa Hal Dibawah Ini

Pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada hari Rabu 16 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi Dana BOS yang juga atas nama Panji Gumilang.

Baca Juga: Ternyata Berkumur 30 Detik Bisa Prediksi Penyakit Jantung lho? Begini Penjelasan Para Ilmuwan

Selain memeriksa saksi-saksi, tegas Whisnu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah