Tahun 2024 Pemerintah Tetapkan Hari Cuti dan Libur Nasional, Berikut Rincian Hari dan Tanggalnya

- 12 September 2023, 14:33 WIB
Foto ilustrasi. Tahun 2024 mendatang pemerintah akan tetapkan 27 hari libur nasional juga cuti bersama, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Foto ilustrasi. Tahun 2024 mendatang pemerintah akan tetapkan 27 hari libur nasional juga cuti bersama, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. /Prfmnews- Pikiran Rakyat/

Suara Lamaholot.com - Tahun 2024 mendatang pemerintah akan tetapkan 27 hari libur nasional juga cuti bersama, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dilansir dari Antara, Selasa 12 Juli 2023. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Juga: Ferdi Sambo CS Dipindahkan Ke Lapas Cibinong, Begini Penjelasan Kasubag Publikasi Ditjen PAS

"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," terang Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta.

Lebih lanjut jelasnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca Juga: Wah! Kapolres Rote Ndao Tegur Anggota Pangkalan Laut Rote, Ada Apa?

Namun selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Rincian Hari Libur Nasional

 - 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah