Wajib Tahu! Khususnya Pelamar CPNS, Berikut Tips Penggunaan dan Fungsi E - Materai

- 5 Oktober 2023, 12:55 WIB
Era transformasi digital saat ini semakin berkembang, oleh karena itu pemerintah Indonesia telah menghadirkan inovasi baru dalam pembayaran pajak atas dokumen elektronik dengan memperkenalkan Meterai Elektronik (e-Meterai).
Era transformasi digital saat ini semakin berkembang, oleh karena itu pemerintah Indonesia telah menghadirkan inovasi baru dalam pembayaran pajak atas dokumen elektronik dengan memperkenalkan Meterai Elektronik (e-Meterai). /Umsu.ac.id/

SuaraLamaholot.com - Era transformasi digital saat ini semakin berkembang, oleh karena itu pemerintah Indonesia telah menghadirkan inovasi baru dalam pembayaran pajak atas dokumen elektronik dengan memperkenalkan Meterai Elektronik (e-Meterai).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai yaitu, meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan khususnya untuk dokumen elektronik.

Ciri-Ciri Materai Elektronik

1.Digit Kode Unik

E-Materai memiliki nomor seri unik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

2. Frasa “Meterai Elektronik”

Setiap e-Materai wajib mencantumkan frasa “Meterai Elektronik” untuk mengidentifikasinya sebagai materai elektronik.

3. Angka dan Tulisan Tarif

Memuat informasi angka dan tulisan yang menunjukkan tarif pajak yang berlaku.

4. Gambar Garuda Pancasila

Sebagai simbol identitas negara, e-Materai dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah