SuaraLamaholot.com - Era transformasi digital saat ini semakin berkembang, oleh karena itu pemerintah Indonesia telah menghadirkan inovasi baru dalam pembayaran pajak atas dokumen elektronik dengan memperkenalkan Meterai Elektronik (e-Meterai).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai yaitu, meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan khususnya untuk dokumen elektronik.
Ciri-Ciri Materai Elektronik
1.Digit Kode Unik
E-Materai memiliki nomor seri unik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
2. Frasa “Meterai Elektronik”
Setiap e-Materai wajib mencantumkan frasa “Meterai Elektronik” untuk mengidentifikasinya sebagai materai elektronik.
3. Angka dan Tulisan Tarif
Memuat informasi angka dan tulisan yang menunjukkan tarif pajak yang berlaku.
4. Gambar Garuda Pancasila
Sebagai simbol identitas negara, e-Materai dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila.