Terkait TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan Tertentu ASN di Intansi Pusat, Begini Kata Pengamat Kepolisian

- 9 Oktober 2023, 16:46 WIB
Berita Solo Raya - Pikiran Rakyat
Berita Solo Raya - Pikiran Rakyat /Google/

SuaraLamaholot.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendukung penerapan prinsip resiprokal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dimana memperbolehkan TNI-Polri menduduki jabatan tertentu ASN di instansi pusat, sesuai Pasal 20 ayat 2 UU ASN yang disahkan pada 03 Oktober 2023.

Walaupun begitu, Bambang memberikan catatan sehubungan alih status tersebut supaya ada aturan jelas dan tegas agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Akhirnya Para Pelaku Terduga Pembunuhan Aktivis Perempuan di Papua Ditangkap, Ternyata Ini Pelakunya

“Dengan catatan, aturan soal alih status ASN harus jelas dan tegas. Tidak bisa anggota TNI-Polri masuk ke struktur pemerintahan tetapi masih membawa status dan pangkat TNI-Polri,” sebut Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Senin 09 Oktober 2023.

Bambang menjelaskan UU ASN ini tidak hanya berlaku untuk TNI-Polri bisa alih status, tapi juga harus sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan tertentu di TNI-Polri.

Dengan demikian, UU ASN tersebut akan membuat perubahan tata kelola pemerintahan yang sangat radikal.

Baca Juga: Selain jadi Makanan Alternatif di Tengah Naiknya Harga Beras, Ternyata Jagung Aman Dikonsumsi Balita

“Undang-undang tersebut dampaknya sangat besar dan akan menghapus dikotomi sipil- militer yang selama ini terjadi," pungkasnya.

Harapannya memang ke arah lebih baik untuk membangun profesionalisme ASN di masa yang akan datang. Namun menurut Bambang, implementasi UU ASN tersebut memang tidak akan langsung, karena perlu waktu mengubah struktur dan sistem yang sudah terlaksana selama ini.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah