Mencegah Adanya Pelanggaran, Bawaslu Meminta KPU RI Segera Buka Akses Sistem Informasi Pencalonan

- 25 Oktober 2023, 19:23 WIB
Mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pemilu serentak 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pemilu serentak 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). /Bawaslu RI/

SuaraLamaholot.com - Mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pemilu serentak 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami berharap Silon dibuka, karena Bawaslu tidak bisa melihat dokumen pendaftaran (bakal calon peserta Pemilu 2024)," tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.

Menurut Bagja Bawaslu perlu mengakses Silon untuk memastikan tidak ada pelanggaran mengenai pemalsuan persyaratan dokumen administrasi yang dikirim oleh bakal calon peserta Pemilu 2024, termasuk bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Puluhan Tahun Persoalan di Papua Tak Kunjung Usai, KSAD Sebut Perlunya Peningkatan Kesejahteraan

"Misalnya, surat tentang pengadilan mengatakan dirinya tidak pernah diputus pidana, tetapi faktanya pernah diputus. Gimana, coba? Kalau kita menganggap surat itu harus benar, iya. Surat itu harus sah, iya. Tetapi benar apa tidak, yang melatarbelakangi itu kan kami tidak tahu," imbau Bagja.

Menurutnya, keterbukaan akses Silon bagi Bawaslu menjadi penting agar pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin.

Dengan begitu, lanjut Bagja, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang menyebutkan terdapat 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Baca Juga: Rumah Adat Leworahang Desa Ilepadung

"Berarti kan kalau terbukti ada calon-calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat, tetapi ada dalam surat suara nanti; maka akan menjadi masalah. Makanya, di situ perlu pengawasan Bawaslu," tanggapnya.

Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa Bawaslu RI juga berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa mengabulkan aduan yang diajukan Bawaslu terhadap KPU terkait pembukaan akses Silon.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah