Begini Penjelasan Dirjen Aplikasi Kemenkominfo, Terkait Perubahan pada RUU ITE

- 24 November 2023, 17:59 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pemahaman lebih rinci soal perubahan yang sudah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pemahaman lebih rinci soal perubahan yang sudah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). /Universitas Muhammadiyah Malang/

SuaraLamaholot.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pemahaman lebih rinci soal perubahan yang sudah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Bejat! Seorang Oknum Guru di Kabupaten Kupang NTT, Diduga Mencabuli Tiga Orang Siswi Sekolah Dasar

Menurutnya perubahan secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet oleh masyarakat luas, "Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," jelas Semuel di Jakarta, Kamis kemarin 22 November 2023.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, dalam RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.

Baca Juga: Maraknya Kasus Kekerasan kepada Perempuan Penyandang Distabilitas, Begini Imbauan Komisioner Komnas Perempuan

Untuk lebih rinci terkait dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut,

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".

Sambung Semuel mengatakan bahwa perubahan untuk pasal itu juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.

Baca Juga: BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Perairan di Indonesia Berpotensi Gelombang Tinggi, Bisa Capai Empat Meter

Ia juga sampaikan bahwa, jika seseorang mengungkapkan sesuatu informasi elektronik yang ternyata untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan justru pelapor yang melaporkannya malah mendapatkan ganjaran hukum.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah