Jaga Keunikan Moda Transportasi Tradisional Pemerintah DIY Luncurkan Becak Kayuh Bertenaga Alternatif

- 24 Desember 2023, 07:55 WIB
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan becak kayuh bertenaga alternatif sebagai moda transportasi tradisional di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan becak kayuh bertenaga alternatif sebagai moda transportasi tradisional di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. /BBC/

SuaraLamaholot.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan becak kayuh bertenaga alternatif sebagai moda transportasi tradisional di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat peluncuran becak kayuh bertenaga alternatif (berkreatif) di Taman Parkir Ketandan, Kota Yogyakarta, Minggu 24 Desember 2023 menerangkan untuk tahap awal diproduksi sebanyak 50 unit becak.

"Sementara ini kita produksi 50 unit. Target kita memang sekitar 400, tapi bertahap enggak bisa sekaligus," ujar dia.

Baca Juga: Jelang Natal, Berikut Ide Menarik Membuat Pohon Natal dari Bahan Sederhana

Becak kayuh ini mengambil model desain purwarupa dari Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) DIY itu diproduksi dengan dana keistimewaan dan siap dioperasikan pada awal 2024.

Ni Made menyampaikan bahwa, inisiatif awal pembuatan becak kayuh bertenaga alternatif guna menjaga eksistensi kendaraan tradisional khususnya becak kayuh di Yogyakarta sesuai amanat Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.

Hal ini merupakan salah satu ikon kendaraan tradisional di DIY itu dilestarikan mempertahankan ciri khasnya yaitu tetap dikayuh, namun didukung dengan sistem penggerak (pedal assist) bertenaga listrik.

Baca Juga: Daftar Zodiak dengan Keberuntungan Cinta di Tahun 2024, Pisces Menjadikan Cinta Sebagai Kompas, Anda Termasuk?

Dengan tenaga penguat layaknya sepeda elektrik tersebut, diharapkan pengemudi merasa lebih ringan mengayuh becak.

"Adanya penggunaan teknologi tentunya menjadi suatu hal yang memungkinkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar dia.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah