Ada yang Spesial di Natal Tahun Ini! Lebih dari 15.922 Narapidana Beragama Kristen dapat Remisi Khusus Natal

- 24 Desember 2023, 21:30 WIB
Lebih dari 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia dapat remisi khusus Natal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lebih dari 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia dapat remisi khusus Natal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. /ANTARA/

SuaraLamaholot.com - Lebih dari 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia dapat remisi khusus Natal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” sebut Menkumham Yasonna dalam siaran pers Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu 24 Desember 2023.

Lebih lanjut Yasonna H. Laoly menerangkan bahwa pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Baca Juga: Kapal Tanker Jepang jadi Sasaran Tembak Drone Milik Iran di Laut Merah

Diketahui total 15.922 narapidana yang menerima RK Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari; 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan; 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari; dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.

Sedangkan, 99 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari; 53 orang menerima remisi satu bulan; empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari; dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.

Bahkan pada tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Natal dan Tahun Baru Kapolri: Ada 18 Orang Tindak Pidana Terorisme Ditangkap Densus 88

Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Reynhard Silitonga menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” tanggap Reynhard.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah