SuaraLamaholot.com - Perjuangan yang gigih dan tidak kenal lelah yang ditunjukkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari waktu ke waktu selalu membuahkan hasil yang mengembirakan bagi para guru. Pasalnya dari perjuangan berdarah-darah membuahkan hasil, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dari regulasi itu para guru pun bisa menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) setara dengan satu kali gaji pokok, bahkan hingga perjuangan peningkatan kesehjateran terhadap guru honorer dengan lahirnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu menunjukan bukti cinta PGRI bagi para guru.
Selain itu, Pola kerja PGRI yang berkualitas dengan menerima isu, kumpul data, cari referensi, buka ruang diskusi, dan melakukan perjuangan dengan berbagai cara secara sistematis, dan terukur. Perjuangan PGRI jarang sekali gagal. Selalu berhasil.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bertanya, Anies Baswedan Tersenyum Sumringah
Kabar baik kali ini dipersembahkan kepada Guru se Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia sudah mencapai 50 tahun. Hari ini, Minggu 4 Februari 2024 informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sangat menggembirakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pasal 6 huruf F Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dicabut.
Mahkamah Agung menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Debat Kelima Capres, Ganjar Pranowo dan Prabowo Berbeda Gagasan
Oleh karena itu MA tegas menyatakan pasal 6 huruf F Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak tidak berlaku umum.
Mahkamah Agung (MA) mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon di antaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar,S.Pd., M.Pd dan memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.