Setelah 93 Tahun Beroperasi, Pabrik Sepatu Bata Resmi Ditutup, Ini Hitungan Pesangon Karyawannya

- 13 Mei 2024, 11:01 WIB
Pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta/Foto: Istimewa
Pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta/Foto: Istimewa /

Baca Juga: Viral! Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Ternyata Ini Alasannya

Namun, Indah menyebut manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.

Dalam PP Nomor 35/2021, jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun, maka besaran uang pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan.

Baca Juga: Rekomendasi Kasur Busa Royal Foam Royal Exclusive Imperial, Busa Tebal dan Super Padat, Bund!

"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.

Sebagai gambaran, berikut besaran uang pesangon yang diatur pemerintah:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

Baca Juga: Rekomendasi Kasur Busa Royal Foam Pioneer, Covernya Berbahan Katun, loh Bun!

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah