Setelah 93 Tahun Beroperasi, Pabrik Sepatu Bata Resmi Ditutup, Ini Hitungan Pesangon Karyawannya

- 13 Mei 2024, 11:01 WIB
Pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta/Foto: Istimewa
Pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta/Foto: Istimewa /

Suara Lamaholot - Pabrik produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta resmi ditutup. 

Penyebab karena ketidakseimbangan antara permintaan dan biaya operasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, permintaan menurun jauh dari dalam negeri maupun ekspor, sementara biaya operasional terus meningkat.

Baca Juga: 5 Fakta Penutupan Pabrik Sepatu Bata Hingga PHK 200 Orang Karyawan

Imbas dari penutupan pabrik Bata tersebut tentunya berdampak pada 233 karyawan yang bekerja di sana. Namun semuanya akan menerima pemenuhan hak pesangon.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024. 

Baca Juga: Intip 3 Rekomendasi Kasur Busa Kecil Royal Foam, Nomor 1 Minimalis dan Modern

Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.

Besaran hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Viral! Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Ternyata Ini Alasannya

Namun, Indah menyebut manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.

Dalam PP Nomor 35/2021, jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun, maka besaran uang pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan.

Baca Juga: Rekomendasi Kasur Busa Royal Foam Royal Exclusive Imperial, Busa Tebal dan Super Padat, Bund!

"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.

Sebagai gambaran, berikut besaran uang pesangon yang diatur pemerintah:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

Baca Juga: Rekomendasi Kasur Busa Royal Foam Pioneer, Covernya Berbahan Katun, loh Bun!

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

Baca Juga: Rekomendasi Kasur Busa Royal Foam, Gend Z Auto Bikin Empuk, Bun!

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.***

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah