SuaraLamaholot– Polres Malang berhasil mengamankan, sekelompok mahasiswa yang sudah terlibat, kericuhan di Kecamatan Dau pada 7 Juni yang lalu.
Polisi menetapkan empat tersangka karena sudah terbukti melakukan pengerusakan pada sebuah rumah kos yang terletak di jalan Tirto Utomo IX.
Kasih Humas Polres Malang, mengungkapkan ke empat pelaku tersebut berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti.
Baca Juga: Selain Ancaman Virus ASF, Pemkab Lembata Tetapkan KLB Rabies
Dan seluruhnya merupakan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan pada salah satu kampus swasta yang ada di Malang,” terang Ipda Dicka Ermantara Selasa 18 Juni 2024.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pengrusakan di tempat terpisah wilayah Malang Raya, pada Jumat 14 Juni 2024” ucapnya.
Baca Juga: Nabila Ishma Bersama Followersnya Menebar Kebaikan Kurban di Pelosok Rote Ndao
Di dalam kronologi beliau menjelaskan, ketika itu ada sekelompok mahasiswa yang berjumlah sekitar empat belas orang, mendatangi sebuah rumah kos di jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau pada Jumat yang lalu pada pukul 04.30 WIB.