Riset PPATK: 3,2 Juta Masyarakat Indonesia Terindikasi Terlibat Judi Online

- 17 Juni 2024, 16:46 WIB
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SuaraLamaholot - Belakangan ini, maraknya judi online di Indonesia menjadi sorotan tajam, mengundang keprihatinan banyak pihak.

Semua itu terjadi akibat adanya Kemudahan akses internet membuka peluang baru bagi berbagai aktivitas, termasuk perjudian.

Riset terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mencengangkan: 3,2 juta masyarakat Indonesia terindikasi terlibat dalam perjudian online.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Menjahit untuk Kelompok Perempuan, Berikut Harapan Kadis Dinsos P2KB Lembata

 Angka tersebut bagaikan gunung es yang hanya menunjukkan sebagian kecil dari fenomena yang jauh lebih besar.

Judi online tak hanya menjerat orang dewasa, namun juga pelajar, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga. 

Fakta mencengangkan terungkap dari data PPATK terkait dengan perputaran dana judi online di Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Saat Nobar Euro 2024 di Kupang Akhirnya Ditangkap Polisi

Pada tahun 2023, perputaran dana judi online mencapai angka fantastis, yaitu Rp327 triliun. 

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah