SuaraLamaholot - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.
Format baru ini akan menampilkan gambar kendaraan, baik mobil maupun motor, sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki. Penerapan SIM baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2024.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan pemberlakuan SIM baru ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengendara, baik bagi petugas kepolisian di dalam negeri maupun di luar negeri terutama di Asia Tenggara.
Baca Juga: Pesan Pj Bupati Kupang Dalam Memaknai Halal Bihalal Idul Adha: Sarana Merajut Persaudaraan
Selain itu, diharapkan format baru ini dapat meminimalisir pemalsuan SIM dan meningkatkan keamanan berkendara.
Perubahan format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditandai dengan penambahan gambar kendaraan akan diberlakukan mulai Juli 2024.
Baca Juga: Idul Adha 1445 Hijriah, Pelindo Salurkan Hewan Qurban untuk Umat Muslim di Ende
Pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut akan langsung mendapatkan SIM baru dengan gambar kendaraan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Meskipun format SIM berubah dengan penambahan gambar kendaraan, perlu diingat bahwa format angka pada SIM dan biaya pengurusan SIM tetap sama seperti sebelumnya.