Komisi VIII DPR Dukung Arab Saudi Tindak Tegas 37 WNI dengan Visa Haji Palsu

- 4 Juni 2024, 18:29 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily saat diwawancarai Parlementaria. Foto: Mentari/vel
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily saat diwawancarai Parlementaria. Foto: Mentari/vel /

SuaraLamaholot - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily, menyatakan dukungannya terhadap tindakan Pemerintah Arab Saudi yang memulangkan 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) karena menggunakan visa palsu untuk berhaji. 

Ace menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi terkait penggunaan visa haji.

"Kami mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda. 

Baca Juga: Polres Lembata Amankan Satu Tersangka Terkait Dugaan Kasus TPPO

Penggunaan visa di luar ketentuan ini adalah ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang terkoordinasi dengan baik," ujar Ace, usai Rapat paripurna DPR RI, Selasa 4 Juni 2024.

Ia menambahkan bahwa jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler. 

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata Minta OPD Kerja Maksimal untuk Capai Target yang Telah Ditetapkan

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar. 

Kehadiran jamaah dengan visa palsu dapat mengancam hak-hak jemaah yang telah membayar secara resmi.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah