Berlaku Juli 2024, Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor

- 18 Juni 2024, 12:42 WIB
Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor/Foto: IG @gridoto
Polisi Bakal Terapkan SIM Pakai Format Gambar Mobil dan Motor/Foto: IG @gridoto /

Baca Juga: Ribuan Umat Muslim Labuan Bajo Ikuti Salat Idul Adha di Water Front City

Membuat SIM, baik SIM A maupun SIM C, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti membuat permohonan tertulis, mampu membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas jalan, memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, berusia minimal 17 tahun, melengkapi persyaratan administrasi, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Idul Adha 1445 H, Lanud El Tari Kupang Sumbang Hewan Kurban untuk Dhuafa dan Fakir Miskin

Perlu diketahui bahwa meskipun format SIM baru telah diberlakukan, namun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap sama seperti sebelumnya. Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000, perpanjangan Rp80.000, SIM C baru Rp100.000, dan perpanjangan Rp75.000.***

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: motorplus-online.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah