Baca Juga: Ribuan Umat Muslim Labuan Bajo Ikuti Salat Idul Adha di Water Front City
Membuat SIM, baik SIM A maupun SIM C, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti membuat permohonan tertulis, mampu membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas jalan, memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, berusia minimal 17 tahun, melengkapi persyaratan administrasi, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Idul Adha 1445 H, Lanud El Tari Kupang Sumbang Hewan Kurban untuk Dhuafa dan Fakir Miskin
Perlu diketahui bahwa meskipun format SIM baru telah diberlakukan, namun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap sama seperti sebelumnya. Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000, perpanjangan Rp80.000, SIM C baru Rp100.000, dan perpanjangan Rp75.000.***