Dinas Pendidikan NTT: Sekolah Dilarang Pulangkan Siswa saat Ujian karena Uang

24 April 2024, 12:58 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius akan menyurati seluruh sekolah di untuk problematika uang iuran komite yang terjadi setiap tahun. /Harian Timor/

 

Suara Lamaholot - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan aturan bagi semua satuan pendidikan untuk tidak memulangkan siswa SMA/SMK saat ujian dengan alasan apa pun, termasuk karena uang sekolah.

"Semua satuan pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan siswa dan siswi pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan apa pun kecuali dalam kondisi sakit," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo dalam surat penegasan resmi yang diterima Media ini, Rabu 24 April 2024.

Hal itu merupakan respons positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyikapi laporan Ombudsman NTT tentang pemulangan pelajar saat ujian karena belum melunasi uang sekolah atau iuran komite.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Keramik untuk Rumah Minimalis, Nomor 9 Cantik dan Elegan

Ambrosius pun dalam surat resminya menegaskan agar seluruh kepala satuan pendidikan tidak memulangkan siswa yang sedang mengikuti ujian karena uang pendidikan yang belum lunas.

Ia juga menyatakan bahwa semua peserta didik wajib mengikuti ujian sekolah tanpa terkecuali.

Baca Juga: Rutan Larantuka Gandeng Kodim 1624 & Dinas Lingkungan Hidup Flores Timur Baksos di RSUD Hendrikus Fernandez

"Ditegaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan bahwa semua peserta didik wajib mengikuti ujian sekolah tanpa terkecuali," ucap Ambrosius.

Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan apresiasi atas langkah positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang merespon cepat keluhan masyarakat.

Baca Juga: Intip Kisah Dosen UGM Berdayakan Kaum Perempuan di Pulau Terpencil NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan siswa dan siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.

Sedangkan perihal uang pendidikan itu, kata dia telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mana menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024: Sebagian Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

Menurut Darius, uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak, sehingga permasalahan uang sekolah yang belum lunas harus diselesaikan dengan orang tua, tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.

"Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa dengan alasan belum lunas uang sumbangan pembinaan pendidikan atau iuran komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT," jelasnya.***

 

Editor: Emanuel Bataona

Tags

Terkini

Terpopuler