Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian.
Penerimaan SIPSS ini sesuai pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.
Penerimaan SIPSS 2024 salah satunya mensyaratkan pendaftar untuk mengikuti dan lulus rangkaian pemeriksaan serta ujian daftarnya.
Tahapan seleksi tingkat panitia daerah (panda) dilakukan dengan sistem gugur dan atau sistem ranking mulai dari pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (MS/TMS).
Selanjutnya pemeriksaan kesehatan (Rikkes) I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif.
Sementara tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS). Tes Kompetensi Keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif.
Uji kesamaptaan jasmani A, B, dan C dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).