Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan apresiasi atas langkah positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang merespon cepat keluhan masyarakat.
Baca Juga: Intip Kisah Dosen UGM Berdayakan Kaum Perempuan di Pulau Terpencil NTT
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan siswa dan siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.
Sedangkan perihal uang pendidikan itu, kata dia telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mana menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024: Sebagian Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Menurut Darius, uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak, sehingga permasalahan uang sekolah yang belum lunas harus diselesaikan dengan orang tua, tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.
"Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa dengan alasan belum lunas uang sumbangan pembinaan pendidikan atau iuran komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT," jelasnya.***