Dinas Pendidikan NTT: Sekolah Dilarang Pulangkan Siswa saat Ujian karena Uang

- 24 April 2024, 12:58 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius akan menyurati seluruh sekolah di untuk problematika uang iuran komite yang terjadi setiap tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius akan menyurati seluruh sekolah di untuk problematika uang iuran komite yang terjadi setiap tahun. /Harian Timor/

Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan apresiasi atas langkah positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang merespon cepat keluhan masyarakat.

Baca Juga: Intip Kisah Dosen UGM Berdayakan Kaum Perempuan di Pulau Terpencil NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan siswa dan siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.

Sedangkan perihal uang pendidikan itu, kata dia telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mana menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024: Sebagian Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

Menurut Darius, uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak, sehingga permasalahan uang sekolah yang belum lunas harus diselesaikan dengan orang tua, tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.

"Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa dengan alasan belum lunas uang sumbangan pembinaan pendidikan atau iuran komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah