Mengapa Model Dua Panel yang Diusulkan KPU RI, Batal Diterapkan di Pemilu 2024? Begini Penjelasannya

21 September 2023, 22:00 WIB
Foto Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nampaknya tidak jadi terapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 usai melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. /I Stock /

Suara Lamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nampaknya tidak jadi terapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 usai melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Melansir dari Antara diketahui rapat dan kosnsultasi dengan Komisi II DPR RI itu berlangsung Rabu malam kemarin 20 September 2023.

"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi.

Sebelumnya model dua panel penghitungan suara tersebut termuat di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut Hasyim menyebutkan bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga bisa mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Walaupun demikian, Hasyim mengatakan pihaknya telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Misalnya saja, sehubungan dengan syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan. “Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan,” paparnya.

Diketahui sebelumnya saat memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, model dua panel penghitungan suara mempunyai kelemahan dalam segi pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.

“Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” tanggapnya.

Meski begitu Doli tak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara bisa diterapkan untuk pemilu selanjutnya.

”Usulan ini mungkin bagus ya, tujuan kita baik untuk membuat waktu efisien, tapi karena ini baru disimulasikan tinggal beberapa bulan lagi ya rasa-rasanya akan berpotensi menimbulkan masalah baru,” katanya.

Model dua panel penghitungan suara akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.

Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota.

Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok.

Yang mana kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler