Dukung Kebijakan Penjabat Gubernur NTT, Ketua Komisi V DPRD NTT Kritik Mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat?

- 21 September 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi sekolah jam 5 pagi di NTT
Ilustrasi sekolah jam 5 pagi di NTT /Sumber foto [email protected]/

 

 

SuaraLamaholot.com- Kebijakan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait aturan sekolah jam 05.30 WITA pagi diduga berada di ujung tanduk. Pasalnya, pihak Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus H.Takandewa secara gamblang menyetujui kebijakan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake untuk mencabut aturan sekolah mulai pukul 05.30 WITA bagi siswa SMA/SMK

Bagi Yunus aturan sekolah pukul 05.30 WITA tidak memiliki dasar regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

"Kami sangat setuju kalau penjabat gubernur mencabut aturan sekolah jam 05.30 WITA pagi yang dibuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat periode 2018-2023 karena sama sekali tidak mendasar," ungkap Yunus H. Takandewa Kamis, 21 September 2023 di Kupang.

Baca Juga: Dinkes Flotim Gandeng YPPS Gelar Workshop, Adriana Anisa Tukan: OKY Aplikasi Pelacak Menstruasi

Ia menambahkan kebijakan tersebut memiliki banyak efek negatif, baik dari aspek manajemen waktu, keselamatan para siswa dan tidak adanya kebutuhan mendesak untuk sekolah jam 05.30 pagi.

Kebijakan sekolah jam 05.30 pagi, kata Anggota Fraksi PDIP itu, cocok diterapkan pada sekolah-sekolah yang terkosenterasi dengan fasilitas asrama, tetapi tidak pada sekolah-sekolah yang mayoritas siswanya tinggal di rumah dengan jarak tempuh yang bervariasi.

Menurut Yunus, hal yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana memberikan perhatian pada kesejahteraan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah dibandingkan dengan aturan sekolah jam 05.30.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah