Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Terdakwa Suap dan Terima Gratifikasi Sampaikan Hal Ini di Nota Pembelaannya

- 21 September 2023, 16:06 WIB
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan.
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan. /BBC /

Suara Lamaholot.com - Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," ungkap Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 21 September 2023.

Dari pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu Lukas Enembe memohon agar aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan. Lukas memohon agar nama baiknya dipulihkan kembali.

Baca Juga: Institut Kesehatan AS Akan Uji Coba Vaksin HIV Terbaru, Simak Penjelasannya di Bawah Ini

"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan. Saya mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," terang Petrus.

Selain itu Lukas membantah sudah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengatakan pihaknya merupakan Gubernur Papua yang bersih selama mengemban jabatan tersebut.

"Karena memang saya tidak melakukan seperti dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang 'clean and clear',"tanggapnya.

Baca Juga: Akan Ada Banyak Kejutaan Menarik dari Ducati Bagi Pecintannya, di Ajang Moto GP Mandalika Indonesia

Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dan dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah