Mengapa Model Dua Panel yang Diusulkan KPU RI, Batal Diterapkan di Pemilu 2024? Begini Penjelasannya

- 21 September 2023, 22:00 WIB
Foto Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nampaknya tidak jadi terapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 usai melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nampaknya tidak jadi terapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 usai melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. /I Stock /

Suara Lamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nampaknya tidak jadi terapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 usai melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Melansir dari Antara diketahui rapat dan kosnsultasi dengan Komisi II DPR RI itu berlangsung Rabu malam kemarin 20 September 2023.

"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi.

Sebelumnya model dua panel penghitungan suara tersebut termuat di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut Hasyim menyebutkan bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga bisa mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Walaupun demikian, Hasyim mengatakan pihaknya telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Misalnya saja, sehubungan dengan syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan. “Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan,” paparnya.

Diketahui sebelumnya saat memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, model dua panel penghitungan suara mempunyai kelemahan dalam segi pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.

“Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” tanggapnya.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah