Jelang Pilkada 2024, Bawaslu NTT Larang Gubernur dan Bupati Mutasi ASN

- 26 Maret 2024, 10:12 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu /Bawaslu/Ilustrasi Bawaslu

Aturan itu menyebut kepala daerah yang melanggarnya akan dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Baca Juga: Hingga Malam Ini 3.293 Peziarah Semana Santa Telah Mendaftar, 351 Orang Sudah di Larantuka

Bila kepala daerah adalah petahana atau sebagai calon kepala daerah maka statusnya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi oleh KPU. ***

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x