Aturan itu menyebut kepala daerah yang melanggarnya akan dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
Baca Juga: Hingga Malam Ini 3.293 Peziarah Semana Santa Telah Mendaftar, 351 Orang Sudah di Larantuka
Bila kepala daerah adalah petahana atau sebagai calon kepala daerah maka statusnya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi oleh KPU. ***