Lantik 453 Anggota PPS, Ketua KPU Lembata: PPS Harus Harus Mengerti Regulasi Pemilu

- 27 Mei 2024, 05:48 WIB
Pelantikan anggota PPS se kabupaten Lembata/Foto: Istimewa 
Pelantikan anggota PPS se kabupaten Lembata/Foto: Istimewa  /

SuaraLamaholot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata melantik 453 anggota PPS untuk 151 desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024.

Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon.,S.Sos dalam sambutan mengatakan, pelantikan Berdasarkan SK KPU Kabupaten Lembata Nomor 512 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Lembata Tahun 2024.

KPU telah menetapkan sebanyak 453 Anggota PPS pada 151 Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Lembata.

Baca Juga: 222 PPS di Sumba Barat Dilantik, Ketua KPU Teguh Raharjo Minta Bekerja Dengan Baik

"Kami telah menetapkan dan mempercayakan anda sekalian untuk menjadi anggota PPS, kiranya kepercayaan ini diejawantahkan dengan penuh rasa tanggung-jawab" ujar Hermanus

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur; Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 20 diatur dengan jelas : Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam pelaksanaanP emilihan Kepala Daerah. Di samping itu, diatur juga dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga anggota PPS diharapkan harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Kabupaten Belu Melantik 243 Anggota PPS

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 menjadi momentum penting memilih pemimpin yang insya Allah mumpuni, yang mampu mengendalikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Lembata. 

Oleh karena itu, kami menegaskan kepada anggota PPS ter lantik untuk selalu menjaga netralitas atau independensi dan berlaku adil terhadap Peserta Pemilihan dan juga Pemilih.

Baca Juga: Harga Jagung Berlahan Turun di Pasar Lokal Kalabahi

Di samping itu, anggota PPS harus mengedepankan integritas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, mengerti dan memahami regulasi pemilihan, serta loyal terhadap hierarki dalam mengelola Tahapan Pilkada di tingkat Desa/Kelurahan. Dengan demikian, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2024 dapat berlangsung secara jujur dan adil. 

Semuanya ini kembali kepada komitmen dan konsistensi anda sekalian dalam pelaksanaan Pilkada Lembata dengan motto : Taan Tou ! Ayo Memilih Untuk Lembata.

Baca Juga: Winner Putra dan Putri Remaja Nusantara NTT 2024 Kampanyekan Dampak Pergaulan Bebas Bagi Remaja

Hal yang sama ini kami tegaskan juga kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) saat kami melantik mereka beberapa waktu yang lalu di Aula Kantor KPU.

Sekembalinya dari sini, anggota PPS untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan, membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua stack holder di Desa/Kelurahan sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Penanganan Dampak Kekeringan, BPBD Kota Kupang Lakukan Upaya Ini

"Saya selaku Ketua KPU Kabupaten Lembata, menitipkan anggota PPS kepada Bapak/lbu Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata melalui bapak bapak Camat sekalian. Terakhir, atas nama KPU Kabupaten Lembata, sava menyampaikan banyak terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada ketua dan anggota PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024, semoga dedikasi kalian untuk bangsa dan negara sebagai penyelenggara pemilu tercatat dalam sejarah kepemiluan di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Lembata", ujarnya.***

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah