Dokter Autopsi Jenazah Bayi dari Siswi Magang Asal Ngada, Ini Tujuannya

26 April 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi Autopsi Jenazah*/Pixabay.com /

Suara Lamaholot - Tim penyidik Polresta Kupang Kota bekerja sama dengan dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Ully Kupang untuk melakukan autopsi terhadap jenazah bayi X.

Jenazah tersebut dilahirkan oleh DN (17), seorang siswi SMA asal Kabupaten Ngada, di dalam kamar kos di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Autopsi dilakukan oleh AKBP dr. Edi S. Hasibuan, Sp.KF., M.H, Kasubbiddokpol Biddokkes Polda NTT, dibantu oleh Briptu Dian N.S Umbu Nay, SKM, dan Briptu Saint V. Tefnai, Amd. Kep, di ruangan pemulasaran jenazah RSB Kupang pada Rabu, 24 April 2024 siang.

Baca Juga: Direktorat PolAirud Polda NTT Serahkan 5 Tersangka Bom Ikan di Perairan Ende Flores, Kepada Pihak Kejaksaan

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan bahwa autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian bayi X, yang dilahirkan dan kemudian disembunyikan di koper oleh DN dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Informasi awal hasil interogasi terhadap DN menunjukkan bahwa bayi yang dilahirkan diduga berasal dari hubungan di luar nikah, yang kebetulan melibatkan pasangan yang belum menikah dan masih di bawah umur," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Masih Ada Pendakian Saat Gunung Ile Lewotolok Masih Erupsi?

Hasil autopsi dari dokter forensik RSB Kupang akan menjadi bahan penting dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Daun Bawang, Bisa Bantu Menurunkan Risiko Kanker

"Hasil autopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengetahui penyebab kematian bayi X, dan proses penyelidikan serta penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP," tambah dia.

Baca Juga: Baik untuk Kehamilan, Ini Sederet Manfaat Buah Sawo Untuk Kesehatan

Kapolresta Aldinan Manurung menegaskan bahwa jika terdapat indikasi pidana, pelaku akan dikenai sanksi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dalam proses penyelidikan, jika ada unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum dengan memberikan sanksi hukuman pidana kepada pelaku," tegasnya.***

Editor: Emanuel Bataona

Tags

Terkini

Terpopuler