Suara Lamaholot.com. Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Berhasil menahan berangkatnya 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kalimantan Utara yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Dilansir dari Antara hari Minggu, 10 Juni 2023. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan puluhan calon PMI itu digagalkan keberangkatannya ketika pada saat naik ke KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada hari Sabtu malam, 9 Juni 2023.
“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia sehingga kita menduga mereka akan dikirim ke sana,” tegas Kapolresta.
Bebernya Saat ini, sejumlah calon PMI yang diduga ilegal itu masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.
Kapolresta Kupang Kota menerangkan bahwa penggagalan sejumlah calon pekerja migran Indonesia itu dilakukan setelah aparat polisi setempat melakukan penyelidikan mendalam.
Menurut para calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu mengaku tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka.