Upaya Mediasi Kedua Gagal, Anggota Prajurit TNI di Flotim Digugat Siti Haswati ke Pengadilan Negeri Larantuka

- 8 Juli 2023, 08:42 WIB
Siti Haswati dan Pengacaranya Hery Tokan saat diwawancarai di PN
Siti Haswati dan Pengacaranya Hery Tokan saat diwawancarai di PN /Arnoldus Yurgo /

Suara Lamaholot.com - Anggota prajurit TNI Sertu M digugat perdata oleh korban Siti Haswati, seorang pedagang di Adonara Timur atas perbuatan melawan hukum, setelah dua kali mediasi gagal dan Sertu M mangkir karena alasan sakit. 

"Kita tetap ingin terduga juga turut hadir. Karena kita menganggap ruang terbuka ini kan sebagai ruang mencari jalan tengah," ujar Hery Tokan. 

Selain itu, kata Hery, segala tahapan proses dalam pengadilan juga harus melalui tahapan mediasi. Alasan yang dibeberkan oleh penasehat hukum tergugat, Sertu M dikabarkan sedang jatuh sakit. 

Baca Juga: Kenapa Ibu Kota Negara Tidak Dipindahkan Saja ke Papua? Begini Jawaban Presiden Jokowi

Lebih jauh, Penasehat hukum Siti Haswati mengatakan, masalah perempuan di bumi Lamaholot sangat sensitif. 

Apalagi jika tindakan ini datang dari oknum anggota TNI yang seharusnya tidak melakukan hal-hal yang mencoreng harkat dan martabat perempuan Lamaholot.

"Kami minta kerugian immaterial kepada tergugat 0 rupiah. Kalau penggugat mau bilang dibayar dengan nominal, kita melihat dari sisi lain," ujarnya.

Baca Juga: Kuis Matematika dari Jokowi untuk Anak-Anak di Papua

Dari hasil mediasi pada Rabu 5 Juli 2023, Penasehat Hukum Hery Tokan mengatakan tidak ada jalan temu yang dirujuk sehingga akan dilakukan upaya proses hukum. 

"Proses hukum sedang berjalan dan nantinya pengadilan yang menentukan," ujarnya.

Ia mengatakan ulah Sertu M ini menjadi peringatan keras bagi Majelis hakim untuk memberikan catatan dan hukuman berat bagi pelaku. 

"Pasalnya pelaku adalah prajurit TNI di Kodim 1624 Flotim, yang mestinya harus menghormati dan menjalani kewajiban prajurit TNI dengan baik," terang penasehat hukum penggugat, Hery Tokan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi sebut Anak-Anak Papua Pintar dan Berani

Dijelaskannya, kasus ini telah menyita perhatian banyak pihak karena berkenaan dengan perbuatan yang tidak menjunjung tinggi kehormatan wanita sebagaimana diatur dalam delapan (8) wajib TNI, point' tiga.

Ia menyebut, tergugat beralasan tolak menikahi siti lantaran trauma dengan lima mantan kekasihnya sehingga ia tidak mau menikah seumur hidup. Selain itu, alasan lain karena ibu kandungnya sudah meninggal dan dirinya ingin menjalani hubungan tanpa ada ikatan sah perkawinan.

Oleh karena itu, penasehat hukum Siti Haswati mengatakan, perbuatan Sertu M terhadap kliennya Siti Haswati telah mengakibatkan kerugian material dan immaterial. Dan hal itu sangat merendahkan harkat dan martabatnya sebagai wanita Adonara. 

"Perbuatan pelaku juga telah mencoreng nama baik institusi TNI," pungkas Hery Tokan. 

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Wulublolong Imbau Pemuda Desa Hindari TPPO

Untuk itu, pihaknya menuntut ganti rugi materil 2 (Dua) depa batang gading atau uang sebesar 350 juta. Secara immateril Rp.0, dengan catatan ia mengakui semua kesalahannya dan senantiasa menjujung tinggi kehormatan wanita. 

Untuk diketahui, penggugat dan tergugat sebelumnya berpacaran, layaknya suami istri sejak 18 Oktober 2020. Lalu, beberapa kali bertemu di kamar asrama TNI milik Sertu M dan melakukan hubungan suami-isteri. 

Baru timbul masalah hingga berujung gugatan perdata oleh Siti Haswati ketika Sertu M menolak mentah-mentah menikahinya. 

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat NTT Waspada Hujan Bulan Juli untuk 2 -3 Hari Ke Depan

Pasalnya, Siti Haswati merasa direndahkan dan dihancurkan kehormatannya sebagai wanita Adonara (Lamaholot). 

Atas perbuatan melawan hukum, terang Hery Tokan, Sertu M dapat dikategorikan melanggar Pasal 1365 KUHPER, yakni tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.***

Editor: Arnoldus Yurgo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah