KPK: Jasa Covid-19 di RSUD Larantuka Harus Dibayar

- 21 Juli 2023, 17:32 WIB
Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria saat melakukan kunjungan ke  RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Jumat 21 Juli 2023.
Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria saat melakukan kunjungan ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Jumat 21 Juli 2023. /Vinsensius P Huler/

 

 

 

SuaraLamaholot.com- Polemik terkait dana klaim pelayanan pasien Covid-19 sebesar di RSUD Larantuka yang sudah terendus sejak tahun 2022 akhirnya tersingkap. Terkini, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dengan merujuk pada audit dari BPK wajib membayar.

"Jasa Covid-19 itu sudah ada audit BPK sudah jelas untuk jasa pelayanan Covid-19. Sudah keluar harus dibayar sesuai hasil audit," demikian diungkapkan Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria saat melakukan kunjungan ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Jumat 21 Juli 2023.

Dian Patria menegaskan akan mengawal 

Baca Juga: Ramalan Shio Anjing dan Babi 21 Juli 2023, Jadikan Sahabatmu Cermin Hidup Kemarahan Adalah Racun

"Dibayar, kita akan kawal. Tidak ada juga urusan yang lain nanti misalnya APH atau yang lain," katanya.

Disinggung soal kunjungan ke RSUD Larantuka, orang nomor satu Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK menyebut pihaknya sedang melakukan observasi layanan dasar di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah