Buntut Laporan TPPO Tahun 2015, Polres Ngada-NTT Berhasil Tetapkan 1 Petani dan 1 Wiraswasta Jadi Tersangka

- 29 Juli 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi TPPO
Ilustrasi TPPO /Sumber foto Instagram@pemkotmalang/

 

SuaraLamaholot.com- Polres Ngada berhasil menetapkan  dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka  ini masing-masing berprofesi sebagai petani dan wiraswasta.

Dari data yang diterima suaralamaholot.com Kamis 27 Juli 2023, Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K dalam keterangan tertulis pada tanggal 26 Juli 2023 menerangkan, kedua tersangka ini berinisial SM alias Stanislaus (64), berprofesi sebagai petani dan menetap di Kabupaten Nagekeo. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial RE alias Rela (57), pekerjaan wiraswasta dan bermukim di Kabupaten Ende.

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan kedua tersangka, terangnya, terjadi sekitar bulan Juli Tahun 2015 silam.

Baca Juga: Minimalisir TPPO, Bhabinkamtibmas di Flores Timur Ajak Warga Dukung Pemerintah dan Polri Berantas TPPO

Kala itu, tersangka berinisial SM alias Stanislaus berkunjung ke rumah korban berinisial MSW alias (Bunga,red) yang baru berusia 15 tahun.

Sesampainya di rumah korban, tersangka menginformasikan bahwa ada lowongan kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Kota Jakarta dengan gaji sebesar Rp. 1. 500.000.- per bulan tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun sebagai calon tenaga kerja.

Alhasil, korban kemudian menerima tawaran itu dan kemudian bergegas ke rumah milik tersangka SM alias Stanislaus yang terletak di Translok, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Sabtu 29 Juli 2023, Dengarkan Nasihat Berharga untuk Masa Depan Anda!

Setelah tiga hari menginap di rumah tersangka, korban kemudian dijemput oleh tersangka RE alias Rela di kediaman tersangka SM alias Stanislaus.

Tersangka Rela lalu membawa korban ke rumahnya yang terletak di Kabupaten Ende.

Sesampainya di sana, korban menginap selama seminggu

Sesudahnya, korban dibantu tersangka mengunakan jasa kapal laut dengan rute keberangkatan Kabupaten Ende ke Surabaya.

Setibanya di sana korban kemudian menumpangi bis ke Kota Jakarta untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga ( PRT) di tiga rumah milik majikannya.

Meski begitu, korban tidak pernah diberikan upah sepeser pun sebagaimana disampaikan tersangka SM alias Stanislaus sebelumnya.

Karena tidak pernah diberikan gaji ataupun hadiah apapun, pada bulan september 2017 memutuskan untuk melarikan diri (kabur) dari rumah majikannya tersebut dan pergi ke suatu tempat di Kecamatan Senen – Jakarta Pusat.

Apesnya, saat berada di lokasi itu korban kemudian diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi DKI Jakarta lantaran diduga sebagai gelandangan. 

Korban lalu dibawa ke tempat penampungan orang dengan gangguan jiwa sekitar 2 (Dua) bulan untuk direhabilitasi.

Sesudahnya korban kemudian dibawa ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk ditampung sementara sekitar 1 (satu) bulan.

Beruntungnya keberadaan korban diketahui POKJA MPM Indonesia (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia) dan diantar ke tempat rehabilitasi berikutnya di Susteran Kongregasi Gembala Baik Jakarta untuk direhabilitasi sekitar 3 (tiga) minggu.

Korban lalu difasilitasi proses pemulangan ke Mbay - Kabupaten Nagekeo dengan bantuan IOM (International Organization of Migration)

 "Dan sebelumnya dilakukan assessment secara internal oleh IOM dan menerangkan bahwa Korban merupakan korban perdagangan orang," bebernya.

Akhirnya, korban diantar oleh POKJA MPM dan IOM Indonesia dari Jakarta menuju ke Mbay - Kabupaten Nagekeo pada awal bulan Januari 2018 lalu. Dan pada tanggal 7 Agustus 2018 korban didampingi oleh POKJA MPM Jakarta melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Ngada sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VIII / 2018 / NTT / Res Ngada, tanggal 07 Agustus 2018 tentang tindak pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Sabtu 29 Juli 2023, Perubahan Besar Diharapkan Terjadi pada Hubungan Anda Hari Ini!

Baca Juga: Solusi Atasi Sampah KKP Bekerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia Hadirkan Inovasi ATM Sampah

Baca Juga: Ternyata Selain Menghibur, Menonton Film Memiliki Dampak Positif Begini Penjelasannya

Tersangka, terang AKBP Padmo Arianto, dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ”Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00.- (enam ratus juta rupiah)”.***

 

 

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah