Kejari Sampang, Tingkatkan Penyelidikan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai yang Beredar Luas

- 31 Juli 2023, 13:16 WIB
Foto ilustrasi Kejari Sampang Jawa Timur selidiki kasus rokok ilegal
Foto ilustrasi Kejari Sampang Jawa Timur selidiki kasus rokok ilegal /rokok_ilegal/

Suara Lamaholot.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur membentuk tim khusus untuk membantu menangani kasus rokok ilegal yang akhir-akhir marak beredar di wilayah itu.

"Selain dalam rangka penegakan hukum, pembentukan tim khusus penanganan rokok ilegal ini juga, karena hal itu merugikan keuangan negara," duga Kepala Kejari Sampang Budi Hartono di Sampang, Jawa Timur.

Budi menyampaikan, pihaknya sudah menginstruksikan Kasi Intel Kejari Sampang untuk ikut terjun secara langsung ke lapangan memantau peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Diramalkan Kecerdasan Buatan Dapat Menambah Umur Manusia Hingga Ratusan Tahun

Ia menegaskan, penyelidikan dalam kasus peredaran rokok ilegal memang merupakan hak Kantor Bea Cukai, akan tetapi Kejari juga memiliki kewenangan, karena hal itu menyangkut keuangan negara.

"Kejari bisa melakukan penyelidikan secara langsung kepada perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai," tanggapnya.

Kabupaten Sampang merupakan satu dari empat kabupaten di Pulau Madura yang ditemukan banyak beredar rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.

Baca Juga: 42 Orang Tewas, Pakistan Mengutuk Keras Aksi Teror Bom Bunuh Diri Telah Lecehkan Nilai Demokrasi

Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan Pemkab Sampang bersama Kantor Bea Cukai Madura sejak Januari hingga Juli 2023 ditemukan sedikitnya 33 merk rokok tanpa pita cukai beredar di sejumlah pasar dan toko di wilayah itu.

Di antara rokok tanpa pita cukai yang ditemukan beredar di kabupaten ini adalah rokok Merk Geok asal Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah