Mikhael Feka: Kapolres Sikka Harus Atensi karena Laporan itu sangat Memalukan Institusi Kepolisian

- 19 September 2023, 20:00 WIB
Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka
Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka /Sumber foto dokumen pribadi Mikhael Feka/

 

 

SuaraLamaholot.com-  Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, menyoroti dugaan tindak pidana pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial AKP F yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Sikka Provinsi NTT terhadap korban LM.

 Dihubungi suaralamaholot.com via layanan WhatsApp Selasa 19 September 2023 sore, Mikhael Feka, dalam tanggapannya meminta Kapolres Sikka harus benar-benar menaruh atensi atas laporan/pengaduan tersebut karena sangat memalukan institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah sebaliknya menjadi perusak moralitas. 

"Tindakan pelecehan seksual menunjukkan rusaknya moralitas dari siapapun pelakunya. Jika perbuatan tersebut benar dilakukan maka oknum kasat lantas tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga melanggar etika/moral. Menyalahgunakan jabatan dan kedudukan yang ada padanya untuk melakukan tindakan asusila dan amoral adalah tindakan yang tidak bermartabat dan melanggar hukum," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap Oknum Polisi di Sikka NTT Diduga Lecehkan IRT, Kapolres Sikka: Oknum Ini Perwira

Ia menambahkan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.

 Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kata dia, tidak hanya mengatur tentang larangan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik tetapi juga nonfisik. 

Secara garis besar diatur dalam UU tersebut bahwa pelecehan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Sedangkan pelecehan seksual secara fisik ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya (vide Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPKS).

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah