Kajati NTT Sita Uang Pengganti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Persemaian Moderen Labuan Bajo

- 30 September 2023, 20:38 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan Kejaksaan Tinggi ( Kajati) NTT telah menyita uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan persemaian moderen Labuan Bajo II dengan total Rp551.116.000 juta
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan Kejaksaan Tinggi ( Kajati) NTT telah menyita uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan persemaian moderen Labuan Bajo II dengan total Rp551.116.000 juta /Sumber foto ANTARA/

 

SuaraLamaholot.com-  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan Kejaksaan Tinggi ( Kajati) NTT telah menyita uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan persemaian moderen Labuan Bajo II dengan total Rp551.116.000 juta

Uang tersebut, kata dia, berasal dari Direktur PT Mitra Trisakti sebesar Rp17.850.000, Direktur PT Buana Rekayasa sejumlah Rp17.850.000, Direktur PT Mitra Gunung Artha senilai Rp200.000.000 dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp200.000.000 serta konsultan pengawas telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp57.708.000.

Dengan demikian, total dana titip uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II TA 2021 di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina NTT dengan nilai proyek Rp49 miliar yang disita dari para tersangka mencapai Rp551.116.000.

Baca Juga: Putra Manggarai Timur Maju Jadi Calon Ketua PMII Cabang Kupang

"Uang pengganti kerugian negara yang terakhir diterima penyidik dari tersangka I Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas. Dana itu sebagai titipan uang pengganti kerugian negara," kata Raka Putra Dharmana.

Ia menambahkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditahan dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar, yaitu Agus Subarnas pegawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPDAS Benanain Noelmina, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Sunarto Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Hamdani Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, dan Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas.

Penyidik menemukan adanya persekongkolan yang dilakukan tersangka Sunarto, Yudi Hermawan sebagai Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) Bandar Lampung bersama tersangka Hamdani sebagai Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) di Bandar Lampung maka apabila memenangkan tender maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapatkan kredit sebagai modal melaksanakan pekerjaan dengan jaminan harta milik tersangka Sunarto.

Sementara tersangka Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Tahap II.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah