ASN dan Penjabat Kepala Daerah Berpotensi Disanksi

- 7 November 2023, 02:04 WIB
Ilustrasi penjabat kepala daerah
Ilustrasi penjabat kepala daerah /Sumber foto NET/

 

SuaraLamaholot.com- Seluruh ASN termasuk di dalamnya penjabat kepala daerah harus netral pada pelaksanaan Pemilu 2024. Apabila dalam perkembangannya ditemukan ASN atau penjabat kepala daerah yang terjun atau terlibat politik praktis, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas

"Komitmen netralitas juga sudah diikrarkan oleh para ASN di lingkungan Pemprov Jateng beberapa waktu lalu,"ungkap Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pati, Senin, 6 November 2023 

Provinsi Jawa Tengah, kata dia, sudah berkomitmen dan sudah berikrar bajsa kendati mempunyai hak pilih, tapi tidak bermain politik praktis

Baca Juga: Biaya Hidup dan Produksi Petani NTT Lebih Tinggi Dibandingkan Harga yang Diterima

Para penjabat kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah akan dievaluasi kinerjanya setiap tiga bulan sekali terkait dengan netralitas pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Beberapa waktu lalu kami dikumpulkan oleh Presiden dan Mendagri bahwa seluruh ASN termasuk di dalamnya penjabat kepala daerah harus netral. Tidak boleh bermain politik praktis dan itu akan dievaluasi," kata Nana Sudjana 

Terkait dengan persiapan Pemilu 2024, Pj Gubernur Jateng terus menjalin sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran.

Aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jateng menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN pada semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah