Johnny G Plate Ibarat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula

- 8 November 2023, 17:29 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate /Sumber foto Instagram@johnny_plate/

 

SuaraLamaholot.com-  Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pasalnya, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 8 November 2023

Baca Juga: Semangat Bocah SD di Tanjung Bunga Flores Timur NTT, Taklukan Jalan Rusak Agar Bisa Menuntut Ilmu di Sekolah

Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap Rianto.

Dengan demikian, Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah