Oknum Warga Manggarai Barat Ditahan Polisi Gegara Penggelapan Dana Pajak Hotel

- 9 November 2023, 08:52 WIB
Tersangka RDL saat diambil keterangan oleh pihak kepolisian
Tersangka RDL saat diambil keterangan oleh pihak kepolisian /Sumber foto dokumen ANTARA/

 

 

SuaraLamaholot.com- Seorang warga Manggarai Barat berinisial RDL (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pajak hotel serta dana sewa hotel dengan total mencapai Rp444,9 juta. Akibat perbuatannya itu, tersangka RDL kemudian ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, Rabu, 8 November 2023 menerangkan tersangka RDL menjabat sebagai Chef Accounting Hotel Loccal Collection Labuan Bajo salah satu unit usaha milik PT. D'Tour Pesona Indonesia (DPI) 

Peristiwa bermula saat pihaknya menerima laporan N (52) Direktur Utama PT. DPI bahwa selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 tersangka RDL diduga melakukan penggelapan uang kas yang berada di kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159.6 juta.

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Imbauan ala Penjabat Gubernur NTT

Selain itu, bebernya, tersangka RDL (38) juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022 mencapai Rp285,3 juta.

Pasca menerima laporan itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Alhasil, pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap RDL kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang sewa hotel Hotel Loccal Collection Labuan Bajo

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah