SuaraLamaholot.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo berhasil membekuk seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Inflasi MtM dan YoY Bulan November 2023 untuk Kelompok Pengeluaran Alami Kenaikan
Pelaku diamankan di rumah milik Tadu Ahmad. Pada Jumad kemarin 01 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 Wita. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Hendricka Risqi Arko Bahtera, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Sabtu pagi 2 Desember 2023.
Baca Juga: Anggota Brimob Polda NTT Korban Selamat Kontak Tembak dengan KKB di Papua, Telah Tiba di Kupang NTT
"Pelaku, berinisial I, seorang petani berusia 31 tahun, melakukan penganiayaan terhadap saudari F Y dan anaknya di dalam rumah menggunakan palu. Selanjutnya, pelaku kemudian membakar rumah," ungkapnya.
Saat interogasi awal terhadap pelaku, Hendricka mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial I itu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku mendapat ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencakup pidana seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sesuai dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Tiga Kota di NTT Alami Inflasi MtM 0,37 Persen dan Inflasi YoY 2,85 Persen
Saat ini pelaku berada di Rutan Polres Manggarai untuk dimintai keterangan lebih lanjut akibat perbuatannya.