Soroti Tindakan Oknum Sopir Ambulance di Puskesmas Kalike, Begini Komentar Ahli Hukum Pidana

- 1 Januari 2024, 09:57 WIB
Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka
Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka /Sumber foto dokumen Suara Lamaholot/

 

 

SuaraLamaholot.com-  Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka, menyoroti tindakan oknum sopir mobil ambulance yang bekerja di Puskesmas Kalike, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, yang diduga enggan mengantar seorang pasien kecelakaan lalu lintas berinisial NNW.

Kepada suaralamaholot.com, via layanan WhatsApp, Sabtu 30 Desember 2023, akademisi dari Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang itu mengatakan sangat disayangkan tindakan oknum sopir ambulance di Puskesmas Kalike. Begitu pula dengan oknum tenaga kesehatan tersebut. 

"Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atau medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang ada. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU HAM mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia," ucapnya.

Baca Juga: Peran KPPN Ende dalam Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di Wilayah Kabupaten Ende, Sikka dan Nagekeo

Lebih lanjut diterangkan Mikhael Feka, sehubungan dengan itu, Pasal 1 angka 6 UU HAM mendefinisikan kasus pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum dalam mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang. 

Menurut Mikhael Feka, dari kronologi tersebut jelas terlihat bahwa oknum sopir dengan sengaja atau tahu dan mau tidak menjalankan tugasnya atau karena kelalaiannya menyebabkan orang mati. 

"Terkait tenaga kesehatan di Puskesmas Kalike perlu didalami apakah saat korban sampai di Puskesmas dilakukan pelayanan sesuai dengan SOP atau tidak jika melanggar SOP maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucapnya sembari menyebut setiap orang dengan kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal berpotensi dipidana.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah