Peran KPPN Ende dalam Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di Wilayah Kabupaten Ende, Sikka dan Nagekeo

- 29 Desember 2023, 23:54 WIB
Nurchasan,  ASN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ende
Nurchasan, ASN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ende /Sumber foto dokumen Suara Lamaholot/

 

 

 

SuaraLamaholot.com- Peran KPPN Ende dalam Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di Wilayah Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Nagekeo

Oleh: Nurchasan

(ASN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ende)

      Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Ende merupakan KPPN Tipe A2. KPPN Ende mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Catat PNBP dan BMN di NTT Lampui Target Tahun 2023

     Dalam melaksanakan tugasnya KPPN Ende menyelenggarakan fungsi: a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN); c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; e. penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal; i. pelaksanaan manajemen mutu layanan; J . pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; m. pengelolaan rencana penarikan dana; n. pengelolaan rekening pemerintah; o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara; q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program; s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah