Doris Alexander Rihi: Flores Timur Membutuhkan Kesejukan untuk Kita Membangunnya dengan Baik

- 1 Januari 2024, 20:13 WIB
Suasana usai kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu
Suasana usai kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu /Sumber foto dokumen Suara Lamaholot/

 

 

 

 

SuaraLamaholot.com-  Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi menghadiri kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Nelelamadike, Desa Nayubaya, Desa Wulublolong, Desa Lewolaga, Desa Watobuku, Desa Wureh, dan Desa Helanlangowuyo. Kegiatan yang dihelat di Aula Kantor Bupati Flores Timur, tanggal 28 Desember 2023 lalu, dihadiri oleh Sekda Flotim Drs. Petrus Pedo Maran; Plt. Asisten II Perekonomian dan pembangunan Kab Flotim Andreas Kewa Ama; Plt. Asisten III Administrasi Umum Kabupaten Flores Timur, Rufus Koda Teluma; Kadis PMD Kab.Flotim, Alfi Kaha; Camat Adonara Barat Latif, Sulaiman; Camat Titehena, Emanuel korebima; Camat Ile Boleng, Yakobus Suban Sugi; Plt Camat Wotan Ulu Mado, Paskalis Luli Buton; Camat Solor Timur, Abdul Wahid Bapa Ana; Kabag umum Oktavianus Taka Lawa; Kasubag Protokol, Bernardus Bere Tukan; Staf Humas Setda Flores Timur; Staf PMD Flores Timur; Rohaniwan dan saksi para kepala desa yang dilantik; Ketua dan Anggota BPD dari masing-masing Desa; Tokoh Adat; Tokoh Masyarakat; Tokoh Pemuda, dan keluarga dari masing-masing Desa.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi mengatakan, dalam pemerintahan daerah terdapat desa sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang menjalankan Otonomi Desa seluas-luasnya berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa. Lahirnya Undang-Undang tentang Desa ini pada hakekatnya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan desa dengan memiliki 4 (empat) tujuan utama, yakni pemenuhan kebutuhan masyarakat di desa, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal desa. Dan, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup berkelanjutan.

Untuk mewujudkan semua tujuan ini, kata dia, perlu dilalui dengan melalui proses perencanaan yang baik, proses pelaksanaan yang baik, pengawasan yang baik dan tentunya dibutuhkan kepemimpinan dari pemimpin yang baik pula sehingga tujuan besar desa ini dapat diraih dan diwujudnyatakan dalam praktek kehidupan di desa. 

Baca Juga: Pater Kornelius Libu Sogen, SVD: untuk Petugas Medis Puskemas Kalike, Nyawa Manusia Harus Jadi Prioritas

Lebih lanjut diterangkan Doris Alexander Rihi, pemerintah tingkat terbawah adalah Kepala Desa yang merupakan tangan dari Bupati di wilayah desanya masing-masing. Kepala desa yang dilantik untuk membantu Bupati daerah ini menjadi sukses dalam pembangunan di daerah dan pembangunan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, kata dia, pahami tugasnya masing-masing, pahami tanggung jawabnya masing-masing, dan selalu berinteraksi, berkoordinasi dengan dinas PMD Kabupaten. 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah