Kok Bisa? Imigrasi Bali Usir Bule Paruh Baya Asal Amerika Serikat, Ternyata Ini Penyebabnya!

- 28 Januari 2024, 19:02 WIB
Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tidak berkualitas yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tidak berkualitas yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. /Pikiran Rakyat/

SuaraLamaholot.com - Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tidak berkualitas yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi,"sebut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Minggu 28 Januari 2024.

WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Senin 29 Januari 2024, Fokuslah pada Pekerjaan Anda dan Tanggung Jawab Anda Hari Ini!

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyatakan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

Baca Juga: Miris! Warga Rohingya jadi Sasaran Tembak Artileri Junta Militer Myanmar, Belasan Nyawa Melayang

Akibat hal itu, Petugas Satpol PP kemudian lakukan tindakan tegas dengan menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.

Namun, saat dimintai keterangan MAM, dirinya tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah